Senin, 06 Oktober 2025

ETIKA , KEWAJIBAN dan LARANGAN BAGI TPP

ETIKA

Etika profesi TPP ditetapkan sebagai landasan untuk menjaga profesionalitas dan integritas TPP dalam menjalankan tugas fasilitasi dan Pendampingan Masyarakat Desa.

 1. Etika Hubungan dengan Pihak yang didampingi 

 a. Berinteraksi dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan jujur dilandasi sikap saling menghormati dan menghargai; 

 b. Bersikap dan berperilaku sopan, sabar, dan tenang dalam memberikan edukasi, bimbingan, mendengarkan dan merespon pendapat, gagasan, dan pertanyaan dari Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa;

 c. Memfasilitasi dan mendampingi secara langsung dan bekerja bersama dengan Kepala Desa, BPD, dan masyarakat Desa dalam pengelolaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 

d. Proaktif terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara profesional, adil, tanpa diskriminasi; 

e. Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa;

f. Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa; 

g. Proaktif memotivasi pihak yang didampingi untuk menjalankan kewajibannya;  

h. Membuka ruang yang luas atas perbedaan pendapat dan pilihan masyarakat secara mandiri untuk peningkatan kualitas hidup; 

i. Keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok masyarakat marginal dan rentan; 

j. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik pada saat maupun di luar tugas; 

k.Membangun kebersamaan, kemitraan, dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi; 

l. Melaporkan dan/atau tidak menutupi penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Desa; dan 

m. Tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. 

 2. Etika Hubungan Sesama TPP 

a. Saling percaya, menghormati, menghargai, membantu, memotivasi, dan bekerjasama sebagai tim; 

b. Menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi; 

c. Menghargai perbedaan pendapat serta terbuka menerima kritik dan saran dalam melaksanakan tugas; Menjalin hubungan konstruktif dan kerja sama untuk saling mempelajari hal-hal baru yang terkait pelaksanaan tugas; dan 

d. Proaktif mencari solusi pemecahan masalah atas konflik antar TPP.

3. Etika Hubungan dengan Pihak Ketiga

 a. Menunjukkan sikap dan perilaku bertanggung jawab, disiplin, taat regulasi, dan kompeten dalam koordinasi dan kerja sama dengan mitra di wilayah kerja; 

 b. Saling menghargai dan membina hubungan timbal balik yang erat secara berkelanjutan untuk kepentingan Pendampingan Masyarakat Desa; 

c. dan Proaktif melibatkan mitra dalam mencari solusi pemecahan masalah atau kendala dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

KEWAJIBAN

Seluruh TPP wajib menaati ketentuan-ketentuan antara lain: 

1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Kementerian; 

2. Mengundurkan diri dari posisi/jabatan sebelumnya yang dibuktikan dengan persetujuan pengunduran diri dari lembaga/instansi asal, pada saat dinyatakan Lulus tahap seleksi administratif dan kompetensi teknis pada pengadaan baru TPP. Pengunduran diri yang dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas dari posisi/jabatan: 

a. Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), anggota TNI, dan anggota POLRI aktif; 

b. Kepala Desa atau Perangkat Desa, dan BPD; 

c. Jabatan politik;  

d. dan Jabatan di BUMN, BUMD, Lembaga Ekonomi Lokal, dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama.

3. Mengundurkan diri dari posisi TPP apabila mencalonkan diri sebagai pejabat politik/publik, mencakup antara lain pada kepengurusan partai politik dan pencalonan sebagai calon anggota legislatif pada semua tingkatan (terhitung sejak ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT)); 

4. Memfasilitasi, mendampingi, dan mengawal seluruh kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan program prioritas, serta fasilitasi dan Pendampingan Masyarakat Desa dalam pengelolaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 

5. Mematuhi kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP; 

6. Memiliki keinginan, kehendak, dan komitmen yang kuat untuk melibatkan diri secara aktif bersama Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara mandiri; 

7. Mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/keluarga atau kelompok/golongan yang mempengaruhi kualitas pendampingan; 

8. Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui musyawarah mufakat secara transparan dan akuntabel; 

9. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah kerja yang ditetapkan oleh Kementerian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini; dan 

10. Menaati seluruh regulasi Kementerian yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Desa. 

LARANGAN 

Selama melaksanakan tugas, seluruh TPP dilarang: 

1. Melakukan tindak pidana dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, asusila, penggunaan dan pengedaran narkoba, dan jenis tindak pidana lainnya yang bertentangan hukum dan norma; 

2. Memalsukan data, informasi, dan dokumen pribadi maupun yang berkaitan dengan tugas pendampingan serta menyalahgunakan data dan/atau informasi dan dokumen dimaksud yang dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa; 

3. Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif, terhadap kebijakan Kementerian dan pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa, baik secara langsung maupun melalui tulisan, foto, gambar, audio, dan video di semua media; 

4. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan pribadi/keluarga/kelompok/golongan;

5. Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri/keluarga/kelompok/golongan dan/atau orang lain; 

6. Meminta dan menerima uang yang bersumber dari keuangan negara, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai TPP; 

7. Bertindak sebagai pemborong, pemasok, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu pemasok atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di lokasi tugas;

8. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi Pemerintah Desa; 

9. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam pengelolaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 

10. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok; 

11. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pengelolaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara; 

12. Melakukan pungutan dalam bentuk uang/barang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pendampingan Masyarakat Desa, untuk kepentingan pribadi/keluarga atau kelompok/golongan; 

13. Melakukan ancaman dan/atau pemaksaan secara langsung atau tidak langsung berkaitan pelaksanaan tugas Pendampingan Masyarakat Desa; 

14. Menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa untuk kepentingan pribadi/keluarga atau kelompok/golongan; 

15. Menjabat dalam kepengurusan partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis antara lain sebagai tim sukses, tim pemenangan, kampanye, memasang, mengenakan, serta menyebarkan atribut politik partai atau pasangan calon, memberikan bantuan dana, memberikan dukungan dalam bentuk apapun, atau bentuk-bentuk kegiatan politik praktis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

16. Menduduki jabatan atau bekerja pada lembaga atau instansi yang sumber pendanaan utamanya berasal dari keuangan negara, yaitu APBN, APBD dan APB Desa dengan hari, jam kerja, dan honorarium tetap dan rutin bulanan; dan 

17. Melakukan ikatan kerja profesional dengan lembaga nonpemerintahan yang dapat mengganggu kinerja Pendampingan Masyarakat Desa.  

0 komentar:

Posting Komentar