Jumat, 30 Januari 2026

Sesi dua permendes 21/2020 - permendagri 114/2014

 Lanjut..................permendes 21/2020 - permendagri 114/2014

secara normatif–presisi, fokus pada perbedaan mendasar tahapan perencanaan pembangunan desa antara Permendagri 114/2014 dan Permendes 21/2020, khusus pada RPJMDes dan RKPDes, lalu saya lengkapi dengan tabel persamaannya

beberapa perbedaan mendasar dalam filosofi, basis data, dan tata urutan tahapan perencanaan pembangunan desa antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa 21/2020.

Perbedaan Mendasar

1. Arah Kebijakan: Permendagri 114/2014 berfokus pada penyelarasan visi-misi Kepala Desa dengan kebijakan kabupaten/kota,. Sedangkan Permendesa 21/2020 secara spesifik mengarahkan seluruh pembangunan untuk pencapaian SDGs Desa (18 tujuan pembangunan berkelanjutan),.

2. Basis Data: Permendagri 114/2014 menggunakan Pengkajian Keadaan Desa yang dilakukan secara manual/partisipatif (seperti sketsa desa dan kalender musim),. Permendesa 21/2020 berbasis pada Pendataan Desa digital yang diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID),,.

3. Kedaulatan Pengambilan Keputusan: Dalam Permendagri 114/2014, Musrenbang Desa menjadi forum kesepakatan akhir rancangan sebelum ditetapkan,. Dalam Permendesa 21/2020, kedaulatan tertinggi dikembalikan ke Musyawarah Desa (Musdes) yang diletakkan di akhir untuk membahas, menyepakati, dan mengesahkan dokumen,,.

4. Kutota Perempuan: Permendesa 21/2020 mewajibkan keterlibatan perempuan minimal 30% dalam tim penyusun, sementara Permendagri 114/2014 hanya menyebutkan keterlibatan perempuan secara umum,,.

--------------------------------------------------------------------------------

Tabel Perbedaan Tahapan Kegiatan (RPJM Desa & RKP Desa)

Tahapan
Permendagri 114/2014
Permendesa 21/2020
Dasar Analisis
Pengkajian Keadaan Desa (manual/diskusi kelompok),.
Pencermatan hasil evaluasi laju SDGs Desa dari Sistem Informasi Desa (SID),.
Urutan RPJM Desa
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Kebijakan -> 3. Pengkajian Desa -> 4. Musdes (Awal) -> 5. Rancangan -> 6. Musrenbang (Akhir) -> 7. Penetapan.
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Arah SDGs -> 3. Rancangan -> 4. Musrenbang (Pembahasan) -> 5. Musdes (Penetapan/Pengesahan).
Urutan RKP Desa
1. Musdes (Juni) -> 2. Tim Penyusun -> 3. Pagu Indikatif -> 4. Rancangan -> 5. Musrenbang -> 6. Penetapan.
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Pagu -> 3. Rancangan -> 4. Musrenbang -> 5. Musdes (Penetapan/Pengesahan).
Output Teknis RKP
Rancangan RKP dan Daftar Usulan,.
Rancangan RKP disertai Desain Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan,.
Publikasi
Penggunaan media desa secara umum.
Kewajiban input ke Sistem Informasi Desa (SID) dan publikasi melalui media digital desa,.

--------------------------------------------------------------------------------

Tabel Persamaan Perencanaan Pembangunan

Aspek Persamaan
Penjelasan Berdasarkan Sumber
Jenis Dokumen
Keduanya mengatur RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun),.
Aktor Utama
Melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Unsur Masyarakat,,.
Legalitas Dokumen
Hasil perencanaan wajib ditetapkan melalui Peraturan Desa,.
Prinsip Partisipasi
Keduanya menekankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dan semangat gotong royong,,.
Waktu Penyusunan RKP
RKP Desa mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan,.
Unsur Masyarakat
Kelompok sasaran utama tetap meliputi tokoh adat, agama, masyarakat, perempuan, serta kelompok tani/nelayan dan masyarakat miskin,,,.

0 komentar:

Posting Komentar