This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 30 Januari 2026

fokus atau prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, fokus atau prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung SDGs Desa melalui beberapa program utama berikut:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Prioritas utama adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kriteria penerima manfaat diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang diputuskan melalui Musyawarah Desa. Besaran bantuan diberikan paling banyak Rp300.000,00 per bulan per keluarga penerima manfaat.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Kegiatan ini mencakup mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta risiko bencana. Contoh kegiatannya antara lain pengelolaan sampah/limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pembangunan talud atau tanggul, serta penanaman pohon di lahan tandus maupun area pantai (mangrove).
3. Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Fokus pada promosi dan penyediaan layanan kesehatan mencakup:
Revitalisasi pos kesehatan desa.
Pencegahan dan penurunan stunting, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal dan insentif kader kesehatan.
Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan masalah kesehatan jiwa.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi
Ketahanan Pangan: Meliputi penyelenggaraan cadangan pangan desa, penyediaan bibit/benih, pembangunan jaringan irigasi tersier, dan pemeliharaan jalan usaha tani melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Swasembada Energi: Pengembangan energi terbarukan seperti biofuel dari limbah pertanian, biogas dari kotoran manusia/ternak, serta instalasi bioetanol.
5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini didasarkan pada mandat untuk membentuk 80.000 koperasi desa secara nasional.
6. Pembangunan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Pembangunan sarana prasarana produktif wajib dilakukan secara swakelola dengan pola PKTD untuk memberikan tambahan pendapatan bagi warga miskin. Prinsipnya adalah mengalokasikan upah kerja minimal 50% dari total biaya per kegiatan.
7. Infrastruktur Digital dan Teknologi
Prioritas diberikan kepada desa yang memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Kegiatannya meliputi:
Pembangunan listrik alternatif (panel surya, mikrohidro, angin) bagi desa yang belum teraliri listrik PLN.
Penyediaan akses internet, pembuatan website desa (desa.id), dan pengadaan perangkat komputer untuk administrasi desa.
8. Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa. Dana ini digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial (seperti bantuan pemulasaran jenazah miskin ekstrem), protokoler, hingga pemberian apresiasi bagi masyarakat berprestasi dalam bentuk barang.
Informasi Penting Lainnya: Penggunaan Dana Desa dilarang untuk membayar honorarium perangkat desa/BPD, perjalanan dinas ke luar kabupaten, pembangunan kantor desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta), serta pemberian bantuan hukum pribadi bagi perangkat desa. Semua fokus penggunaan ini harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

3 selesai.......

A. Perbedaan Mendasar Paradigma Perencanaan

Sebelum tabel, penting dipahami garis besar perbedaannya:

Aspek ParadigmatikPermendagri 114/2014Permendes 21/2020
OrientasiAdministratif–proseduralTematik–teknokratis
Basis perencanaanKewenangan desa & RPJMD daerahSDGs Desa & kebijakan nasional
Peran musyawarahSubstansi utamaFormalitas yang dikonversi ke indikator
Logika hukumLegal compliancePerformance & outcome-based
Relasi dengan digitalisasiNetral (belum eksplisit)Sangat terintegrasi (SDGs Desa, aplikasi)

B. Tabel Perbedaan Tahapan RPJMDes

Perbandingan Tahapan Penyusunan RPJMDes

TahapPermendagri 114 Tahun 2014Permendes 21 Tahun 2020
Pembentukan TimTim penyusun RPJMDes dibentuk oleh Kepala Desa (Pasal 5–6)Tim penyusun dibentuk dengan penekanan pada pemahaman SDGs Desa
Penyelarasan kebijakanMengacu RPJMD kabupaten/kotaPenyelarasan dengan SDGs Desa dan arah kebijakan nasional
Pengkajian keadaan desaAnalisis potensi, masalah, dan kebutuhan desaPendataan SDGs Desa sebagai basis utama
Musyawarah desaMusyawarah desa sebagai forum utama penentuan arah RPJMDesMusyawarah desa sebagai forum validasi data SDGs
Perumusan dokumenBerbasis visi–misi Kepala DesaBerbasis tujuan, target, dan indikator SDGs Desa
PenetapanDitetapkan dengan Peraturan DesaDitetapkan dengan Peraturan Desa, namun harus konsisten dengan SDGs Desa

Catatan kritis hukum:
Permendagri 114/2014 menempatkan desa sebagai subjek perencanaan, sedangkan Permendes 21/2020 menempatkan desa sebagai unit pelaksana agenda pembangunan nasional berbasis indikator.


C. Tabel Perbedaan Tahapan RKPDes

Perbandingan Tahapan Penyusunan RKPDes

TahapPermendagri 114 Tahun 2014Permendes 21 Tahun 2020
Evaluasi RPJMDesEvaluasi capaian RPJMDes tahun berjalanEvaluasi berbasis capaian indikator SDGs Desa
Penyusunan daftar usulanDaftar usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan desaDaftar kegiatan dipetakan ke target SDGs Desa
Musyawarah perencanaanMusrenbangdes menentukan prioritasMusrenbangdes mengonfirmasi prioritas berbasis data
Penetapan prioritasBerdasarkan kewenangan dan kemampuan desaBerdasarkan kontribusi pada capaian SDGs
Penetapan RKPDesDitetapkan melalui PerdesDitetapkan melalui Perdes dengan integrasi sistem digital
Hubungan dengan APBDesRKPDes sebagai dasar APBDesRKPDes harus sinkron dengan aplikasi perencanaan nasional

Implikasi praktis:
Dalam Permendes 21/2020, RKPDes tidak lagi sepenuhnya lahir dari deliberasi sosial, tetapi dari proses konversi data ke program.


D. Tabel Persamaan Permendagri 114/2014 dan Permendes 21/2020

Persamaan Substansial

AspekPersamaan
Dokumen perencanaanSama-sama mengatur RPJMDes (6 tahun) dan RKPDes (1 tahun)
LegalitasSama-sama mensyaratkan penetapan dengan Peraturan Desa
Aktor utamaKepala Desa, BPD, dan masyarakat desa
Musyawarah desaTetap diakui sebagai tahapan wajib
Hubungan anggaranRPJMDes → RKPDes → APBDes
Tujuan normatifMewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Sesi dua permendes 21/2020 - permendagri 114/2014

 Lanjut..................permendes 21/2020 - permendagri 114/2014

secara normatif–presisi, fokus pada perbedaan mendasar tahapan perencanaan pembangunan desa antara Permendagri 114/2014 dan Permendes 21/2020, khusus pada RPJMDes dan RKPDes, lalu saya lengkapi dengan tabel persamaannya

beberapa perbedaan mendasar dalam filosofi, basis data, dan tata urutan tahapan perencanaan pembangunan desa antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa 21/2020.

Perbedaan Mendasar

1. Arah Kebijakan: Permendagri 114/2014 berfokus pada penyelarasan visi-misi Kepala Desa dengan kebijakan kabupaten/kota,. Sedangkan Permendesa 21/2020 secara spesifik mengarahkan seluruh pembangunan untuk pencapaian SDGs Desa (18 tujuan pembangunan berkelanjutan),.

2. Basis Data: Permendagri 114/2014 menggunakan Pengkajian Keadaan Desa yang dilakukan secara manual/partisipatif (seperti sketsa desa dan kalender musim),. Permendesa 21/2020 berbasis pada Pendataan Desa digital yang diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID),,.

3. Kedaulatan Pengambilan Keputusan: Dalam Permendagri 114/2014, Musrenbang Desa menjadi forum kesepakatan akhir rancangan sebelum ditetapkan,. Dalam Permendesa 21/2020, kedaulatan tertinggi dikembalikan ke Musyawarah Desa (Musdes) yang diletakkan di akhir untuk membahas, menyepakati, dan mengesahkan dokumen,,.

4. Kutota Perempuan: Permendesa 21/2020 mewajibkan keterlibatan perempuan minimal 30% dalam tim penyusun, sementara Permendagri 114/2014 hanya menyebutkan keterlibatan perempuan secara umum,,.

--------------------------------------------------------------------------------

Tabel Perbedaan Tahapan Kegiatan (RPJM Desa & RKP Desa)

Tahapan
Permendagri 114/2014
Permendesa 21/2020
Dasar Analisis
Pengkajian Keadaan Desa (manual/diskusi kelompok),.
Pencermatan hasil evaluasi laju SDGs Desa dari Sistem Informasi Desa (SID),.
Urutan RPJM Desa
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Kebijakan -> 3. Pengkajian Desa -> 4. Musdes (Awal) -> 5. Rancangan -> 6. Musrenbang (Akhir) -> 7. Penetapan.
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Arah SDGs -> 3. Rancangan -> 4. Musrenbang (Pembahasan) -> 5. Musdes (Penetapan/Pengesahan).
Urutan RKP Desa
1. Musdes (Juni) -> 2. Tim Penyusun -> 3. Pagu Indikatif -> 4. Rancangan -> 5. Musrenbang -> 6. Penetapan.
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Pagu -> 3. Rancangan -> 4. Musrenbang -> 5. Musdes (Penetapan/Pengesahan).
Output Teknis RKP
Rancangan RKP dan Daftar Usulan,.
Rancangan RKP disertai Desain Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan,.
Publikasi
Penggunaan media desa secara umum.
Kewajiban input ke Sistem Informasi Desa (SID) dan publikasi melalui media digital desa,.

--------------------------------------------------------------------------------

Tabel Persamaan Perencanaan Pembangunan

Aspek Persamaan
Penjelasan Berdasarkan Sumber
Jenis Dokumen
Keduanya mengatur RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun),.
Aktor Utama
Melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Unsur Masyarakat,,.
Legalitas Dokumen
Hasil perencanaan wajib ditetapkan melalui Peraturan Desa,.
Prinsip Partisipasi
Keduanya menekankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dan semangat gotong royong,,.
Waktu Penyusunan RKP
RKP Desa mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan,.
Unsur Masyarakat
Kelompok sasaran utama tetap meliputi tokoh adat, agama, masyarakat, perempuan, serta kelompok tani/nelayan dan masyarakat miskin,,,.