A. Perbedaan Mendasar Paradigma Perencanaan
Sebelum tabel, penting dipahami garis besar perbedaannya:
| Aspek Paradigmatik | Permendagri 114/2014 | Permendes 21/2020 |
|---|---|---|
| Orientasi | Administratif–prosedural | Tematik–teknokratis |
| Basis perencanaan | Kewenangan desa & RPJMD daerah | SDGs Desa & kebijakan nasional |
| Peran musyawarah | Substansi utama | Formalitas yang dikonversi ke indikator |
| Logika hukum | Legal compliance | Performance & outcome-based |
| Relasi dengan digitalisasi | Netral (belum eksplisit) | Sangat terintegrasi (SDGs Desa, aplikasi) |
B. Tabel Perbedaan Tahapan RPJMDes
Perbandingan Tahapan Penyusunan RPJMDes
| Tahap | Permendagri 114 Tahun 2014 | Permendes 21 Tahun 2020 |
|---|---|---|
| Pembentukan Tim | Tim penyusun RPJMDes dibentuk oleh Kepala Desa (Pasal 5–6) | Tim penyusun dibentuk dengan penekanan pada pemahaman SDGs Desa |
| Penyelarasan kebijakan | Mengacu RPJMD kabupaten/kota | Penyelarasan dengan SDGs Desa dan arah kebijakan nasional |
| Pengkajian keadaan desa | Analisis potensi, masalah, dan kebutuhan desa | Pendataan SDGs Desa sebagai basis utama |
| Musyawarah desa | Musyawarah desa sebagai forum utama penentuan arah RPJMDes | Musyawarah desa sebagai forum validasi data SDGs |
| Perumusan dokumen | Berbasis visi–misi Kepala Desa | Berbasis tujuan, target, dan indikator SDGs Desa |
| Penetapan | Ditetapkan dengan Peraturan Desa | Ditetapkan dengan Peraturan Desa, namun harus konsisten dengan SDGs Desa |
Catatan kritis hukum:
Permendagri 114/2014 menempatkan desa sebagai subjek perencanaan, sedangkan Permendes 21/2020 menempatkan desa sebagai unit pelaksana agenda pembangunan nasional berbasis indikator.
C. Tabel Perbedaan Tahapan RKPDes
Perbandingan Tahapan Penyusunan RKPDes
| Tahap | Permendagri 114 Tahun 2014 | Permendes 21 Tahun 2020 |
|---|---|---|
| Evaluasi RPJMDes | Evaluasi capaian RPJMDes tahun berjalan | Evaluasi berbasis capaian indikator SDGs Desa |
| Penyusunan daftar usulan | Daftar usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan desa | Daftar kegiatan dipetakan ke target SDGs Desa |
| Musyawarah perencanaan | Musrenbangdes menentukan prioritas | Musrenbangdes mengonfirmasi prioritas berbasis data |
| Penetapan prioritas | Berdasarkan kewenangan dan kemampuan desa | Berdasarkan kontribusi pada capaian SDGs |
| Penetapan RKPDes | Ditetapkan melalui Perdes | Ditetapkan melalui Perdes dengan integrasi sistem digital |
| Hubungan dengan APBDes | RKPDes sebagai dasar APBDes | RKPDes harus sinkron dengan aplikasi perencanaan nasional |
Implikasi praktis:
Dalam Permendes 21/2020, RKPDes tidak lagi sepenuhnya lahir dari deliberasi sosial, tetapi dari proses konversi data ke program.
D. Tabel Persamaan Permendagri 114/2014 dan Permendes 21/2020
Persamaan Substansial
| Aspek | Persamaan |
|---|---|
| Dokumen perencanaan | Sama-sama mengatur RPJMDes (6 tahun) dan RKPDes (1 tahun) |
| Legalitas | Sama-sama mensyaratkan penetapan dengan Peraturan Desa |
| Aktor utama | Kepala Desa, BPD, dan masyarakat desa |
| Musyawarah desa | Tetap diakui sebagai tahapan wajib |
| Hubungan anggaran | RPJMDes → RKPDes → APBDes |
| Tujuan normatif | Mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa |






0 komentar:
Posting Komentar