Jumat, 30 Januari 2026

3 selesai.......

A. Perbedaan Mendasar Paradigma Perencanaan

Sebelum tabel, penting dipahami garis besar perbedaannya:

Aspek ParadigmatikPermendagri 114/2014Permendes 21/2020
OrientasiAdministratif–proseduralTematik–teknokratis
Basis perencanaanKewenangan desa & RPJMD daerahSDGs Desa & kebijakan nasional
Peran musyawarahSubstansi utamaFormalitas yang dikonversi ke indikator
Logika hukumLegal compliancePerformance & outcome-based
Relasi dengan digitalisasiNetral (belum eksplisit)Sangat terintegrasi (SDGs Desa, aplikasi)

B. Tabel Perbedaan Tahapan RPJMDes

Perbandingan Tahapan Penyusunan RPJMDes

TahapPermendagri 114 Tahun 2014Permendes 21 Tahun 2020
Pembentukan TimTim penyusun RPJMDes dibentuk oleh Kepala Desa (Pasal 5–6)Tim penyusun dibentuk dengan penekanan pada pemahaman SDGs Desa
Penyelarasan kebijakanMengacu RPJMD kabupaten/kotaPenyelarasan dengan SDGs Desa dan arah kebijakan nasional
Pengkajian keadaan desaAnalisis potensi, masalah, dan kebutuhan desaPendataan SDGs Desa sebagai basis utama
Musyawarah desaMusyawarah desa sebagai forum utama penentuan arah RPJMDesMusyawarah desa sebagai forum validasi data SDGs
Perumusan dokumenBerbasis visi–misi Kepala DesaBerbasis tujuan, target, dan indikator SDGs Desa
PenetapanDitetapkan dengan Peraturan DesaDitetapkan dengan Peraturan Desa, namun harus konsisten dengan SDGs Desa

Catatan kritis hukum:
Permendagri 114/2014 menempatkan desa sebagai subjek perencanaan, sedangkan Permendes 21/2020 menempatkan desa sebagai unit pelaksana agenda pembangunan nasional berbasis indikator.


C. Tabel Perbedaan Tahapan RKPDes

Perbandingan Tahapan Penyusunan RKPDes

TahapPermendagri 114 Tahun 2014Permendes 21 Tahun 2020
Evaluasi RPJMDesEvaluasi capaian RPJMDes tahun berjalanEvaluasi berbasis capaian indikator SDGs Desa
Penyusunan daftar usulanDaftar usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan desaDaftar kegiatan dipetakan ke target SDGs Desa
Musyawarah perencanaanMusrenbangdes menentukan prioritasMusrenbangdes mengonfirmasi prioritas berbasis data
Penetapan prioritasBerdasarkan kewenangan dan kemampuan desaBerdasarkan kontribusi pada capaian SDGs
Penetapan RKPDesDitetapkan melalui PerdesDitetapkan melalui Perdes dengan integrasi sistem digital
Hubungan dengan APBDesRKPDes sebagai dasar APBDesRKPDes harus sinkron dengan aplikasi perencanaan nasional

Implikasi praktis:
Dalam Permendes 21/2020, RKPDes tidak lagi sepenuhnya lahir dari deliberasi sosial, tetapi dari proses konversi data ke program.


D. Tabel Persamaan Permendagri 114/2014 dan Permendes 21/2020

Persamaan Substansial

AspekPersamaan
Dokumen perencanaanSama-sama mengatur RPJMDes (6 tahun) dan RKPDes (1 tahun)
LegalitasSama-sama mensyaratkan penetapan dengan Peraturan Desa
Aktor utamaKepala Desa, BPD, dan masyarakat desa
Musyawarah desaTetap diakui sebagai tahapan wajib
Hubungan anggaranRPJMDes → RKPDes → APBDes
Tujuan normatifMewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

0 komentar:

Posting Komentar