Senin, 06 Oktober 2025

TUGAS TAPM

Sesuai dengan KEPMENDESA PDT RI  NOMOR 294 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

Secara Umum TAPM Kabupaten/Kota mempunyai Tugas 

 a) Melakukan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 

 b) Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat kabupaten/kota; 

c) Mentoring PD dan PLD dalam pendataan Pembangunan Desa; dan

d)Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan Pembangunan Desa

dan secara Khusus TAPM Hukum, Penanganan Pengaduan Masalah, dan Advokasi Regulasi Desa  ;

- Memahami regulasi tentang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai UU Desa dan aturan turunannya; - Mampu melakukan analisis, penanganan pengaduan dan masalah pembangunan Desa dan Pendampingan Masyarakat Desa;

 - Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan; 

- Mampu mengoperasikan komputer minimal program office (word, excel, power point) dan internet.

 - Memahami legal drafting yaitu perancangan naskah hukum pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 

 - Mampu menyusun rencana kerja dan strategi penanganan masalah; 

- Memahami metode advokasi regulasi Desa dan mampu melakukan advokasi; 

- mampu menyajikan data penanganan pengaduan dan masalah; 

 - Mampu mengoperasikan komputer minimal program office (word, excel, power point) dan internet.


0 komentar:

Posting Komentar