Sesuai dengan KEPMENDESA PDT RI NOMOR 294 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
Secara Umum TAPM Kabupaten/Kota mempunyai Tugas
a) Melakukan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b) Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat kabupaten/kota;
c) Mentoring PD dan PLD dalam pendataan Pembangunan Desa; dan
d)Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan Pembangunan Desa
dan secara Khusus TAPM Hukum, Penanganan Pengaduan Masalah, dan Advokasi Regulasi Desa ;
- Memahami regulasi tentang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai UU Desa dan aturan turunannya; - Mampu melakukan analisis, penanganan pengaduan dan masalah pembangunan Desa dan Pendampingan Masyarakat Desa;
- Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program office (word, excel, power point) dan internet.
- Memahami legal drafting yaitu perancangan naskah hukum pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Mampu menyusun rencana kerja dan strategi penanganan masalah;
- Memahami metode advokasi regulasi Desa dan mampu melakukan advokasi;
- mampu menyajikan data penanganan pengaduan dan masalah;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program office (word, excel, power point) dan internet.






0 komentar:
Posting Komentar