Jumat, 30 Januari 2026

Satu Permendagri 114/2014 dan Permendesa 21/2020 terkait tahapan musyawarah dalam pembangunan desa:

perbedaan prinsip yang mendasar antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa 21/2020 terkait tahapan musyawarah dalam pembangunan desa:.

2. Urutan dan Fungsi Musyawarah dalam Perencanaan
Terdapat perbedaan urutan pengambilan keputusan tertinggi dalam penyusunan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa:
Permendagri 114/2014:
    ◦ Musyawarah Desa (Musdes): Dilakukan di awal untuk membahas laporan hasil pengkajian keadaan desa dan menyepakati rencana prioritas kegiatan.
    ◦ Musrenbang Desa: Menjadi forum untuk membahas dan menyepakati rancangan akhir dokumen (RPJM atau RKP Desa) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Permendesa 21/2020:
    ◦ Musrenbang Desa: Dilakukan untuk membahas rancangan dokumen.
    ◦ Musyawarah Desa (Musdes): Ditempatkan sebagai tahapan setelah Musrenbang untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan secara sah dokumen RPJM Desa atau RKP Desa. Dalam sumber ini, Musyawarah Desa berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi untuk mengesahkan hasil perencanaan.
3. Prinsip Partisipasi dan Inklusivitas
Permendagri 114/2014: Menekankan keterlibatan unsur masyarakat seperti tokoh adat, agama, kelompok tani, nelayan, perempuan, dan kelompok miskin.
Permendesa 21/2020: Memperluas prinsip Inklusivitas secara lebih mendetail. Sumber ini secara eksplisit mewajibkan keterlibatan kelompok marginal yang lebih luas dalam musyawarah, termasuk warga disabilitas/berkebutuhan khusus, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal lainnya. Selain itu, ditetapkan syarat komposisi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam tim penyusun perencanaan.
4. Mekanisme Evaluasi dalam Musyawarah
Permendagri 114/2014: Musyawarah pelaksanaan pembangunan (setiap semester) fokus pada tanggapan masyarakat terhadap laporan pelaksanaan kegiatan dan perbaikan hasil kegiatan.
Permendesa 21/2020: Musyawarah dalam tahap RKP Desa wajib melakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa berdasarkan data SID untuk menentukan apakah desa berada dalam status kedaruratan SDGs atau memerlukan percepatan tertentu.
Secara prinsip, Permendesa 21/2020 melakukan digitalisasi dan teknokratisasi pada tahapan musyawarah dengan menjadikan SID dan SDGs sebagai standar wajib, serta mengembalikan kedaulatan tertinggi pengesahan dokumen perencanaan kepada Musyawarah Desa
Berdasarkan kedua sumber tersebut, terdapat perbedaan prinsipil dalam urutan dan basis data pada tahapan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. Perbedaan utama terletak pada posisi Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa, serta penggunaan data digital.
Berikut adalah perbandingan tahapan penyusunan berdasarkan kedua sumber:
1. Tahapan Penyusunan RPJM Desa (Rencana 6 Tahunan)
Permendagri 114/2014 (Sumber 1):
    1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa.
    2. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
    3. Pengkajian Keadaan Desa, yang mencakup penyelarasan data desa dan penggalian gagasan masyarakat menggunakan alat kerja seperti sketsa desa dan kalender musim.
    4. Musyawarah Desa (Musdes): Dilakukan di awal untuk membahas laporan hasil pengkajian desa dan menyepakati rencana prioritas kegiatan.
    5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa oleh tim penyusun.
    6. Musrenbang Desa: Menjadi forum untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.    7. Penetapan RPJM Desa melalui Peraturan Desa.
Permendesa 21/2020 (Sumber 2):
    1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa.
    2. Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan yang difokuskan pada SDGs Desa dan data dari Sistem Informasi Desa (SID).
    3. Penyusunan Rancangan RPJM Desa berdasarkan visi-misi Kades dan rekomendasi SID.
    4. Musrenbang Desa: Dilakukan untuk membahas rancangan RPJM Desa.
    5. Musyawarah Desa (Musdes): Ditempatkan di tahap akhir untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan/mengesahkan dokumen RPJM Desa.
    6. Sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat.
2. Tahapan Penyusunan RKP Desa (Rencana Tahunan)
Permendagri 114/2014 (Sumber 1):
    1. Musyawarah Desa (Musdes): Diselenggarakan BPD paling lambat bulan Juni untuk mencermati ulang RPJM Desa.
    2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa.
    3. Pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program masuk ke desa.
    4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
    5. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan.
    6. Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
    7. Penetapan RKP Desa dengan Peraturan Desa paling lambat akhir September.
Permendesa 21/2020 (Sumber 2):
    1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa.
    2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan (termasuk evaluasi laju SDGs Desa).
    3. Pencermatan ulang RPJM Desa.
    4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
    5. Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RKP Desa.
    6. Musyawarah Desa (Musdes): Tahap akhir untuk pembahasan dan pengesahan RKP Desa.

0 komentar:

Posting Komentar