Jumat, 30 Januari 2026

Kajian tipis perbedaan Musyawarah permendagri 110/2016 dg permendes 16/2019

 Kajian Tipis Perbedaan Musyawarah Permendagri 110/2016 (1) dg Permendes 16/20199 (2)

Dilihat dari perspektif musyawarah, kedua aturan ini sama-sama mengatur tentang musyawarah demi kemajuan desa dan bentuk demokrasi di tengah masyarakat..

A. Berdasarkan kedua sumber tersebut, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam pengaturan mengenai musyawarah, baik dari segi fokus regulasi, jenis musyawarah, maupun mekanisme pengambilan keputusan. Berikut adalah rincian perbedaannya:
1. Fokus dan Ruang Lingkup Peraturan
Sumber 1 (Permendagri 110/2016): Berfokus pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga. Musyawarah Desa dalam sumber ini diletakkan sebagai salah satu fungsi dan tugas BPD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.
Sumber 2 (Permendesa 16/2019): Merupakan peraturan khusus yang secara spesifik mengatur tentang tata cara dan mekanisme Musyawarah Desa itu sendiri. Tujuannya adalah menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Jenis-Jenis Musyawarah
Sumber 1 membedakan antara:
    ◦ Musyawarah BPD: Pertemuan internal anggota BPD untuk menghasilkan keputusan BPD terkait hal strategis, seperti pembahasan rancangan Peraturan Desa atau evaluasi kinerja Kepala Desa.
    ◦ Musyawarah Desa: Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD.
Sumber 2 membagi Musyawarah Desa menjadi dua jenis berdasarkan perencanaannya:
    ◦ Musyawarah Desa Terencana: Dipersiapkan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa pada tahun sebelumnya.
    ◦ Musyawarah Desa Insidental: Dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat desa atau kejadian mendesak/kondisi objektif tertentu.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Sumber 1: Untuk Musyawarah BPD, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting). Keputusan dinyatakan sah jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 ditambah 1 dari jumlah anggota BPD yang hadir.
Sumber 2: Sangat menekankan pada musyawarah mufakat dan secara eksplisit menyatakan untuk menghindari proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara. Jika terjadi kebuntuan, persidangan dapat ditunda untuk memberikan waktu pertimbangan ulang daripada langsung melakukan voting.
4. Pelaku dan Peran dalam Musyawarah
Sumber 1 menyebutkan unsur masyarakat yang terlibat terdiri dari tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati anak, dan masyarakat miskin.
Sumber 2 memperluas keterlibatan masyarakat dengan menambahkan perwakilan kewilayahan, kader kesehatan, kelompok penyandang disabilitas, lanjut usia, seniman, hingga organisasi sosial masyarakat seperti LBH atau LSM. Selain itu, Sumber 2 mengatur adanya Musyawarah Pemangku Kepentingan sebagai kegiatan pra-Musyawarah Desa untuk menggali aspirasi kelompok.
5. Detail Operasional dan Administrasi
Sumber 2 memberikan panduan teknis yang jauh lebih detail, mencakup tahapan persiapan (seperti pembentukan panitia pelaksana oleh BPD), pelaksanaan (terbagi dalam Sidang Pleno 1, Diskusi Kelompok, dan Sidang Pleno 2), hingga tindak lanjut hasil keputusan.
Sumber 1 lebih fokus pada kewenangan BPD dalam menyelenggarakan musyawarah tersebut sebagai bagian dari pengawasan kinerja Kepala Desa dan pengelolaan aspirasi masyarakat.
Sebagai informasi tambahan di luar sumber, perbedaan ini mencerminkan pembagian wewenang antara Kementerian Dalam Negeri (fokus pada struktur organisasi desa) dan Kementerian Desa (fokus pada pemberdayaan dan partisipasi masyarakat).

B. Berdasarkan kedua sumber tersebut, terdapat perbedaan yang cukup signifikan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan output musyawarah jika dilihat dari sudut pandang peserta:
1. Persiapan Musyawarah
Sumber 1 (Permendagri 110/2016): Dari perspektif peserta (masyarakat), persiapan lebih bersifat pasif di mana BPD melakukan penggalian aspirasi langsung kepada masyarakat atau kelompok masyarakat untuk kemudian dibahas dalam rapat internal BPD,.
Sumber 2 (Permendesa 16/2019): Peserta memiliki peran yang jauh lebih aktif sebelum musyawarah utama dimulai melalui Musyawarah Pemangku Kepentingan. Dalam tahap ini, kelompok-kelompok (seperti kelompok tani, perempuan, atau disabilitas) melakukan musyawarah pra-desa untuk menyiapkan data pendukung dan merumuskan pandangan kelompok mereka agar siap disampaikan di Musyawarah Desa,. Selain itu, peserta berhak mendapatkan informasi materi musyawarah secara lengkap sebelum acara dimulai.
2. Pelaksanaan Musyawarah
Mekanisme Diskusi: Dalam Sumber 1, musyawarah ditekankan sebagai forum antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis secara umum. Namun, dalam Sumber 2, peserta terlibat dalam alur yang lebih sistematis, termasuk adanya sesi Diskusi Kelompok untuk membahas materi secara mendalam sebelum masuk ke Sidang Pleno pengambilan keputusan,.
Pengambilan Keputusan: Ini adalah perbedaan paling mencolok bagi peserta. Pada Sumber 1, jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting),. Sebaliknya, pada Sumber 2, peserta didorong untuk menghindari voting dan sangat mengutamakan musyawarah mufakat; jika terjadi kebuntuan, persidangan bahkan dapat ditunda untuk memberikan waktu bagi peserta saling mempertimbangkan pendapat,,.
Hak Peserta: Sumber 2 memberikan rincian lebih detail bagi peserta mengenai perlindungan dari gangguan/tekanan, hak berbicara secara adil, serta aturan mengenai sikap berbicara (tata krama) selama sidang berlangsung,,.
3. Output Musyawarah
Bentuk Keputusan: Kedua sumber sama-sama menghasilkan Berita Acara sebagai dokumen resmi hasil kesepakatan,.
Publikasi dan Transparansi: Pada Sumber 2, terdapat kewajiban yang lebih tegas bagi hasil musyawarah untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas melalui berbagai media seperti situs web desa, radio komunitas, atau koran desa,,. Hal ini memastikan peserta dan warga yang tidak hadir dapat mengetahui hasilnya dengan jelas.
Tindak Lanjut: Dalam Sumber 2, hasil musyawarah secara spesifik dipetakan menjadi dasar kebijakan seperti Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa, atau perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga,. Sementara pada Sumber 1, output musyawarah lebih banyak dikaitkan dengan fungsi BPD dalam mengawasi kinerja Kepala Desa dan laporan kinerja BPD itu sendiri,.
Secara ringkas, dari sudut pandang peserta, Sumber 2 memberikan ruang partisipasi yang lebih terstruktur dan teknis sejak tahap persiapan hingga pengawalan hasil keputusan melalui publikasi media

C. Berikut adalah rincian perbandingannya berdasarkan sumber:
1. Pengaturan Musyawarah
Sumber 1 (Permendagri 110/2016): Mengatur musyawarah dalam dua bentuk, yaitu Musyawarah BPD (internal anggota BPD) dan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Sumber 2 (Permendesa 16/2019): Secara khusus didedikasikan untuk mengatur Musyawarah Desa, baik yang bersifat terencana maupun insidental.
2. Peserta Musyawarah (Persamaan)
Kedua sumber sepakat bahwa pelaku utama Musyawarah Desa terdiri dari tiga pilar: Pemerintah Desa, BPD, dan Unsur Masyarakat. Untuk unsur masyarakat, kedua sumber mencantumkan 10 kelompok yang sama, yaitu:
1. Tokoh adat.
2. Tokoh agama.
3. Tokoh masyarakat.
4. Tokoh pendidikan.
5. Perwakilan kelompok tani.
6. Perwakilan kelompok nelayan.
7. Perwakilan kelompok perajin.
8. Perwakilan kelompok perempuan.
9. Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak.
10. Perwakilan kelompok masyarakat miskin/tidak mapan.
3. Perbedaan Peserta (Pengembangan di Sumber 2)
Meskipun memiliki dasar yang sama, Sumber 2 memperluas definisi unsur masyarakat dan menambahkan peran narasumber:
Penambahan Kelompok Spesifik: Sumber 2 secara eksplisit menyebutkan tambahan peserta dari perwakilan kewilayahan, kader kesehatan masyarakat, kelompok penyandang disabilitas, kelompok lanjut usia, dan kelompok seniman.
Keterlibatan Narasumber: Sumber 2 memungkinkan kehadiran narasumber dari pihak luar untuk memberikan penjelasan teknis, seperti pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), investor, akademisi, praktisi, hingga organisasi sosial masyarakat (seperti LBH atau LSM).
Undangan Khusus: Sumber 2 juga mengatur kehadiran undangan dari unsur TNI (Babinsa), Polri (Bhabinkamtibmas), dan Tenaga Pendamping Profesional.
Wartawan: Sumber 2 secara spesifik mengatur kehadiran wartawan atau jurnalis sebagai undangan untuk melakukan peliputan, namun mereka dilarang berbicara atau menyatakan sesuatu selama persidangan.
.,,.

0 komentar:

Posting Komentar