Jumat, 30 Januari 2026

fokus atau prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, fokus atau prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung SDGs Desa melalui beberapa program utama berikut:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Prioritas utama adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kriteria penerima manfaat diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang diputuskan melalui Musyawarah Desa. Besaran bantuan diberikan paling banyak Rp300.000,00 per bulan per keluarga penerima manfaat.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Kegiatan ini mencakup mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta risiko bencana. Contoh kegiatannya antara lain pengelolaan sampah/limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pembangunan talud atau tanggul, serta penanaman pohon di lahan tandus maupun area pantai (mangrove).
3. Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Fokus pada promosi dan penyediaan layanan kesehatan mencakup:
Revitalisasi pos kesehatan desa.
Pencegahan dan penurunan stunting, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal dan insentif kader kesehatan.
Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan masalah kesehatan jiwa.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi
Ketahanan Pangan: Meliputi penyelenggaraan cadangan pangan desa, penyediaan bibit/benih, pembangunan jaringan irigasi tersier, dan pemeliharaan jalan usaha tani melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Swasembada Energi: Pengembangan energi terbarukan seperti biofuel dari limbah pertanian, biogas dari kotoran manusia/ternak, serta instalasi bioetanol.
5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini didasarkan pada mandat untuk membentuk 80.000 koperasi desa secara nasional.
6. Pembangunan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Pembangunan sarana prasarana produktif wajib dilakukan secara swakelola dengan pola PKTD untuk memberikan tambahan pendapatan bagi warga miskin. Prinsipnya adalah mengalokasikan upah kerja minimal 50% dari total biaya per kegiatan.
7. Infrastruktur Digital dan Teknologi
Prioritas diberikan kepada desa yang memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Kegiatannya meliputi:
Pembangunan listrik alternatif (panel surya, mikrohidro, angin) bagi desa yang belum teraliri listrik PLN.
Penyediaan akses internet, pembuatan website desa (desa.id), dan pengadaan perangkat komputer untuk administrasi desa.
8. Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa. Dana ini digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial (seperti bantuan pemulasaran jenazah miskin ekstrem), protokoler, hingga pemberian apresiasi bagi masyarakat berprestasi dalam bentuk barang.
Informasi Penting Lainnya: Penggunaan Dana Desa dilarang untuk membayar honorarium perangkat desa/BPD, perjalanan dinas ke luar kabupaten, pembangunan kantor desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta), serta pemberian bantuan hukum pribadi bagi perangkat desa. Semua fokus penggunaan ini harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

0 komentar:

Posting Komentar