Perspektif PP Percepatan Penurunan Stunting dan Undang-Undang Desa
A. Pendahuluan
Stunting masih menjadi salah satu persoalan serius dalam pembangunan manusia di Indonesia, termasuk di wilayah nagari di Sumatera Barat. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan anak, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia, kemiskinan, pola pengasuhan, sanitasi, dan efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, penanggulangan stunting tidak dapat dipahami semata-mata sebagai program kesehatan, melainkan bagian dari pembangunan desa secara menyeluruh.
Dalam konteks pemerintahan desa/nagari, pendamping desa memiliki posisi yang cukup strategis. Kehadiran pendamping desa pada awalnya diarahkan untuk membantu desa dalam tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, dalam perkembangannya, pendamping desa juga dilibatkan dalam agenda nasional percepatan penurunan stunting, terutama setelah lahirnya kebijakan konvergensi stunting dan penguatan peran desa dalam pembangunan manusia.
Di banyak nagari, pendamping desa tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator administrasi, tetapi juga menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat lokal. Persoalannya, dalam praktik masih ditemukan ketidaksinkronan antara perencanaan nagari, penggunaan dana desa, dan program penanggulangan stunting. Dalam situasi seperti itu, peran pendamping desa menjadi penting untuk memastikan bahwa agenda penurunan stunting tidak berhenti sebagai program formal administratif, tetapi benar-benar masuk ke dalam prioritas pembangunan nagari.
B. Dasar Hukum Peran Pendamping Desa dalam Penanggulangan Stunting
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Desa menegaskan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia.¹ Dalam konteks ini, stunting berkaitan langsung dengan tujuan pembangunan desa karena menyangkut kualitas generasi masyarakat desa di masa depan.
UU Desa juga menegaskan prinsip:
- partisipasi masyarakat,
- pemberdayaan,
- perencanaan berbasis kebutuhan lokal,
- pembangunan manusia desa.
Pendamping desa hadir untuk:
- mendampingi perencanaan,
- membantu pemberdayaan,
- meningkatkan kapasitas pemerintah desa,
- memastikan pembangunan desa berjalan partisipatif.²
2. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Perpres ini menjadi dasar utama kebijakan nasional percepatan penurunan stunting. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- percepatan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi,
- melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan desa,
- berbasis konvergensi program.
Desa/nagari diposisikan sebagai ujung tombak karena:
- paling dekat dengan keluarga sasaran,
- memiliki kewenangan pembangunan lokal,
- mengelola dana desa.
Dalam praktiknya, pendamping desa menjadi aktor penting untuk:
- membantu integrasi program,
- memastikan stunting masuk dalam dokumen perencanaan nagari,
- mengawal penggunaan dana desa agar sesuai prioritas pembangunan manusia.
C. Peran Pendamping Desa dalam Perencanaan Nagari terkait Stunting
1. Memfasilitasi Integrasi Stunting dalam RPJM dan RKP Nagari
Salah satu masalah yang sering muncul di nagari adalah program stunting hanya dipahami sebagai urusan posyandu atau puskesmas. Akibatnya, agenda stunting tidak masuk secara serius dalam:
- RPJM Nagari,
- RKP Nagari,
- prioritas penggunaan dana desa.
Di sinilah peran pendamping desa menjadi penting. Pendamping desa harus mampu:
- menerjemahkan kebijakan nasional ke bahasa perencanaan lokal,
- memastikan data stunting menjadi dasar musyawarah nagari,
- mendorong pemerintah nagari memasukkan program stunting ke dalam prioritas pembangunan.
Peran ini bukan sekadar administratif, tetapi juga edukatif dan partisipatif.
2. Menghubungkan Program Kesehatan dengan Pemberdayaan Masyarakat
Persoalan stunting tidak cukup diselesaikan dengan pemberian makanan tambahan. Banyak kasus stunting berkaitan dengan:
- kemiskinan,
- sanitasi buruk,
- pola asuh,
- rendahnya pendidikan keluarga,
- lemahnya ekonomi rumah tangga.
Karena itu, pendamping desa harus mendorong pendekatan pembangunan yang lebih integratif, misalnya:
- pemberdayaan ekonomi keluarga,
- ketahanan pangan nagari,
- edukasi ibu hamil,
- sanitasi berbasis masyarakat,
- penguatan kader kesehatan.
Dalam konteks ini, pendamping desa berfungsi sebagai penghubung antara pembangunan fisik dan pembangunan manusia.
3. Mendorong Musyawarah Nagari yang Partisipatif
Undang-Undang Desa menempatkan musyawarah desa sebagai forum utama pengambilan keputusan pembangunan desa.³ Namun, dalam praktik, pembahasan stunting sering kali masih bersifat formalitas.
Pendamping desa memiliki tanggung jawab moral dan teknis untuk:
- memastikan kelompok rentan ikut terlibat,
- menghadirkan data yang akurat,
- membuka ruang diskusi masyarakat,
- menghindari dominasi elite lokal.
Tanpa musyawarah yang partisipatif, program stunting mudah berubah menjadi proyek administratif semata.
D. Tantangan Peran Pendamping Desa dalam Penanggulangan Stunting
1. Beban Administratif yang Tinggi
Dalam praktik, banyak pendamping desa lebih disibukkan oleh:
- pelaporan,
- administrasi program,
- sinkronisasi aplikasi,
- pendampingan teknis anggaran.
Akibatnya, fungsi pemberdayaan masyarakat menjadi berkurang. Pendamping desa akhirnya lebih mirip tenaga administrasi dibanding fasilitator pembangunan sosial.
2. Lemahnya Sinergi Antar-Lembaga
Program stunting melibatkan banyak pihak:
- pemerintah nagari,
- puskesmas,
- kader posyandu,
- dinas kesehatan,
- pendamping keluarga,
- BKKBN.
Namun koordinasi di lapangan sering tidak berjalan optimal. Pendamping desa berada di posisi yang sulit karena harus menjembatani berbagai kepentingan dan struktur birokrasi.
3. Risiko Administrativisme dalam Penanggulangan Stunting
Salah satu kritik penting adalah kecenderungan program stunting terlalu berorientasi pada target administratif:
- angka,
- laporan,
- indikator nasional.
Akibatnya, substansi pemberdayaan masyarakat sering terpinggirkan. Dalam situasi ini, pendamping desa berisiko hanya menjadi pelaksana program pusat, bukan penggerak perubahan sosial di nagari.
E. Perspektif Hukum dan Pembangunan Desa
Dari perspektif hukum pembangunan, peran pendamping desa tidak boleh dipahami hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan negara. Pendamping desa seharusnya menjadi:
- fasilitator pemberdayaan,
- penguat partisipasi masyarakat,
- penjaga arah pembangunan desa agar tetap berbasis kebutuhan lokal.
Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menempatkan hukum sebagai sarana perubahan sosial. Dalam konteks ini:
- UU Desa,
- Perpres Stunting,
- kebijakan dana desa,
harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas hidup masyarakat desa, bukan sekadar alat kontrol administratif.
F. Implikasi bagi Nagari di Sumatera Barat
Dalam konteks nagari di Sumatera Barat, penanggulangan stunting tidak dapat dipisahkan dari:
- struktur adat,
- peran keluarga besar,
- kepemimpinan lokal,
- nilai sosial masyarakat Minangkabau.
Pendamping desa perlu memahami bahwa pembangunan manusia di nagari tidak cukup menggunakan pendekatan birokratis. Pendekatan sosial-kultural menjadi penting agar program stunting diterima dan dijalankan secara partisipatif oleh masyarakat






0 komentar:
Posting Komentar