| UUD NRI Tahun 1945 | Pasal 28B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) menjamin hak hidup, tumbuh kembang, dan pelayanan kesehatan. | Negara wajib memenuhi hak kesehatan warga negara. | Tidak mengatur stunting secara khusus, tetapi menjadi dasar konstitusional seluruh kebijakan kesehatan. | Belum diatur. | Belum diatur. | Tidak diatur secara eksplisit. | Norma konstitusional masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang dan peraturan pelaksana. |
| UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | Menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Anak termasuk kelompok prioritas. | Pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan. | Menekankan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, termasuk kesehatan ibu dan anak. | Menjadi dasar transformasi pelayanan kesehatan primer (ILP). | Posyandu diposisikan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan berbasis masyarakat. | Desa menjadi mitra dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya. | Belum mengatur secara rinci pembagian tanggung jawab operasional antara Puskesmas dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan ILP. |
| UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak | Pasal 4 dan Pasal 8 menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh pelayanan kesehatan. | Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban melindungi anak. | Tidak menyebut stunting secara eksplisit, tetapi perlindungan terhadap tumbuh kembang anak mencakup pencegahan stunting. | Tidak diatur. | Tidak diatur. | Desa berperan melalui perlindungan anak dan pelayanan sosial dasar. | Tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban khusus apabila hak kesehatan anak tidak terpenuhi akibat lemahnya pelayanan kesehatan primer. |
| UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM | Menjamin hak hidup, hak kesehatan, dan hak atas kesejahteraan. | Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. | Tidak mengatur secara spesifik. | Tidak diatur. | Tidak diatur. | Tidak diatur secara khusus. | Bersifat deklaratif sehingga memerlukan implementasi melalui regulasi sektoral. |
| UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tidak mengatur hak kesehatan secara langsung, tetapi pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. | Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. | Pencegahan stunting menjadi bagian dari pembangunan manusia dan pelayanan dasar melalui prioritas penggunaan Dana Desa. | Desa mendukung pelaksanaan ILP melalui kelembagaan desa dan pembiayaan sesuai kewenangan. | Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung pelayanan dasar. | Pemerintah Desa menyusun perencanaan, mengalokasikan anggaran, dan memberdayakan kader Posyandu. | Batas kewenangan desa dan sektor kesehatan sering kali belum tegas sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab. |
| Perpres No. 72 Tahun 2021 | Menempatkan anak sebagai kelompok sasaran utama percepatan penurunan stunting. | Mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. | Mengatur Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. | ILP menjadi salah satu pendekatan implementasi di sektor kesehatan. | Posyandu diposisikan sebagai ujung tombak intervensi di masyarakat. | Desa diwajibkan mendukung percepatan penurunan stunting melalui perencanaan dan penganggaran. | Belum mengatur secara rinci sanksi atau mekanisme pertanggungjawaban jika target tidak tercapai. |
| Permenkes tentang ILP | Memastikan layanan kesehatan primer menjangkau seluruh siklus hidup. | Menegaskan peran Puskesmas sebagai koordinator ILP. | Mengintegrasikan pelayanan ibu, bayi, balita, remaja, dewasa, dan lansia. | Menjadi regulasi teknis utama ILP. | Posyandu menjadi jejaring pelayanan primer. | Desa mendukung melalui kader dan fasilitas. | Hubungan koordinasi antara Puskesmas dan Pemerintah Desa belum diatur secara rinci. |
| Permendagri tentang Posyandu | Mendukung pemenuhan hak kesehatan melalui pelayanan dasar masyarakat. | Pemerintah Daerah membina, Pemerintah Desa memfasilitasi. | Posyandu menjadi wadah pelayanan lintas sektor. | ILP tidak diatur secara rinci, tetapi menjadi bagian dari implementasi kesehatan masyarakat. | Mengatur kelembagaan, pembinaan, dan fungsi Posyandu. | Desa bertanggung jawab terhadap dukungan kelembagaan dan pembiayaan. | Berpotensi terjadi dualisme pembinaan antara sektor kesehatan dan sektor pemerintahan desa. |
0 komentar:
Posting Komentar