This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 29 April 2026

Pendamping desa berperan strategis dalam mendorong kemandirian desa melalui pemberdayaan masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pendampingan ekonomi lokal. Mereka menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat desa.

Peran Utama Pendamping Desa

  • Perencanaan pembangunan desa: Membantu pemerintah desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

  • Pemberdayaan masyarakat: Mendampingi kelompok usaha kecil, BUMDes, dan koperasi desa agar mampu mengelola usaha secara mandiri.

  • Penguatan kapasitas SDM: Melatih perangkat desa dan masyarakat dalam manajemen keuangan, administrasi, serta penggunaan teknologi digital.

  • Transparansi dan akuntabilitas: Membantu desa dalam pelaporan penggunaan Dana Desa agar sesuai regulasi dan mencegah penyalahgunaan.

  • Penggalian potensi lokal: Mengidentifikasi sumber daya alam, budaya, dan sosial yang bisa dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi desa.

Kontribusi terhadap Kemandirian Desa

  • Ekonomi: Pendampingan meningkatkan kapasitas usaha kecil, memperluas pasar, dan memperkuat BUMDes sehingga desa tidak bergantung pada bantuan eksternal.

  • Sosial: Mendorong partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa, memperkuat solidaritas, dan mengurangi budaya ketergantungan.

  • Governance: Membantu desa menjalankan tata kelola yang baik (good governance) dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

  • Keberlanjutan: Mengarahkan desa agar program pembangunan tidak berhenti ketika dukungan pemerintah berakhir, melainkan berlanjut dengan inisiatif lokal.

Tantangan yang Dihadapi

  • Kapasitas pendamping terbatas: Tidak semua pendamping memiliki kompetensi memadai dalam inovasi dan manajemen desa.

  • Budaya ketergantungan: Sebagian masyarakat masih mengandalkan bantuan pemerintah tanpa mengembangkan usaha mandiri.

  • Minimnya kolaborasi: Sinkronisasi antara pendamping, pemerintah daerah, dan aktor lain sering kurang optimal.

  • Keberlanjutan program: Banyak program berhenti ketika dana atau dukungan pusat berakhir.

Ringkasan Peran Pendamping Desa

AspekKontribusi Pendamping DesaDampak pada Kemandirian
PerencanaanMembantu RPJMDes & RKPDesDesa memiliki arah pembangunan jelas
EkonomiPendampingan usaha kecil & BUMDesPeningkatan pendapatan & daya saing
SosialPemberdayaan & partisipasi masyarakatSolidaritas & pengurangan ketergantungan
GovernanceTransparansi & akuntabilitas Dana DesaTata kelola desa lebih baik
KeberlanjutanPenggalian potensi lokalProgram tetap berjalan pasca dukungan

Kesimpulan

Keberadaan pendamping desa bukan sekadar teknis administratif, melainkan agen transformasi sosial-ekonomi yang menentukan apakah desa mampu mandiri atau tetap bergantung pada intervensi eksternal. Untuk memperkuat kemandirian desa, diperlukan peningkatan kapasitas pendamping, kolaborasi lintas aktor, serta penguatan budaya partisipatif di masyarakat.


Pencegahan dan Penanganan Stunting & Perencanaan Pembangunan Desa

Pencegahan dan penanganan stunting di desa harus dipandang sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan desa, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Desa, integrasi program kesehatan, gizi, sanitasi, dan pendidikan. Pendekatan partisipatif dan berbasis potensi lokal menjadi kunci agar desa mampu mewujudkan ketahanan pangan dan generasi bebas stunting.

1. Kerangka Regulasi dan Kebijakan

  • UU Desa (No. 6/2014) menegaskan pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat dan kebutuhan lokal.

  • Perpres No. 72/2021: Desa wajib membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting dan memprioritaskan Dana Desa untuk mendukung program gizi, kesehatan, dan sanitasi.

  • SDGs Desa: Target “Desa Bebas Stunting 2030” menjadi indikator pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.

2. Pencegahan Stunting dalam Perencanaan Desa

  • Integrasi dalam RPJMDes dan RKPDes: Program gizi ibu hamil, pemberian makanan tambahan balita, sanitasi, dan air bersih harus masuk dalam siklus perencanaan desa.

  • Dana Desa: Digunakan untuk kegiatan nyata seperti posyandu, penyuluhan gizi, pembangunan jamban sehat, dan penyediaan air bersih.

  • Musyawarah Desa: Menentukan prioritas intervensi sesuai konteks lokal, misalnya fokus pada pangan lokal bergizi di daerah pertanian.

3. Pemberdayaan Masyarakat sebagai Bingkai

  • Kader Pembangunan Manusia (KPM): Menggerakkan masyarakat dalam edukasi gizi, pola asuh, dan perilaku hidup bersih.

  • TP-PKK dan Posyandu: Menjadi ujung tombak pemberdayaan perempuan dalam pencegahan stunting.

  • Kolaborasi lintas sektor: Pemerintah desa, Puskesmas, tokoh adat, dan masyarakat bekerja bersama untuk mengidentifikasi akar masalah gizi dan merancang solusi berbasis potensi desa.

4. Tantangan dan Risiko

  • Disharmoni kebijakan: Kadang terjadi tumpang tindih antara regulasi kesehatan, fiskal, dan pembangunan desa.

  • Kapasitas aparatur desa: Masih terbatas dalam merancang kegiatan spesifik berbasis data gizi lokal.

  • Risiko penggunaan Dana Desa: Program bisa tidak tepat sasaran jika tidak melalui analisis kebutuhan dan partisipasi masyarakat.

5. Strategi Penguatan

  • Pendataan partisipatif: Menggunakan data mikro desa untuk memetakan balita berisiko stunting.

  • Penguatan kapasitas aparatur desa: Pelatihan perencanaan berbasis gizi dan kesehatan.

  • Integrasi dengan program nasional: Sinkronisasi dengan BKKBN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Desa.

  • Pemanfaatan pangan lokal: Mengembangkan koperasi desa untuk mendukung ketahanan pangan bergizi.

6. Kesimpulan

Pencegahan dan penanganan stunting di desa bukan sekadar program kesehatan, melainkan agenda pembangunan desa yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Dengan memasukkan isu stunting ke dalam RPJMDes, memanfaatkan Dana Desa secara tepat, serta menggerakkan masyarakat melalui kader dan musyawarah desa, desa dapat membangun fondasi generasi sehat dan produktif.

Sekelumit Sisi Positif PP 16/2026 Untuk Desa

 
Sisi Positif PP 16/2026 untuk Desa
 
1. Penguatan Tata Kelola dan Transparansi
Digitalisasi sistem pemerintahan desa: Semua laporan keuangan dan aset desa kini wajib masuk dalam ekosistem digital nasional, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana desa secara langsung.
Transparansi anggaran: Masyarakat desa memperoleh akses lebih jelas terhadap alokasi dan penggunaan dana desa, mengurangi potensi penyalahgunaan. 
 
2. Kesejahteraan Perangkat Desa
Standar penghasilan tetap (Siltap): Disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan II/a, memberikan kepastian dan martabat bagi perangkat desa.
Tunjangan purnatugas: Skema penghargaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.
 
3. Kemandirian dan Keberlanjutan Pembangunan
Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, memungkinkan pelaksanaan RPJM Desa lebih konsisten tanpa terganggu dinamika politik jangka pendek.
Dana konservasi: Desa di sekitar kawasan hutan memperoleh hak atas dana konservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan.
 
4. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Program desa diarahkan lebih tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal.
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak daerah diperketat minimal 10%, memastikan kas desa cukup untuk mendukung pelayanan publik.
 
Ringkasan Dampak Positif
AspekDampak Positif
Tata KelolaDigitalisasi, transparansi, akuntabilitas meningkat
KesejahteraanSiltap setara PNS, tunjangan purnatugas
PembangunanMasa jabatan 8 tahun, RPJM Desa lebih konsisten
LingkunganDana konservasi untuk desa sekitar hutan
Ekonomi LokalADD minimal 10%, pemberdayaan ekonomi lebih tepat sasaran

Walau sisi positifnya jelas, tantangan tetap ada:Kapasitas digital desa: Tidak semua desa siap dengan sistem digitalisasi, sehingga perlu pendampingan intensif.Risiko birokratisasi: Masa jabatan panjang bisa menimbulkan stagnasi jika tidak diimbangi dengan partisipasi aktif masyarakat. Keseimbangan fiskal: Pengetatan ADD dan bagi hasil pajak harus diikuti dengan pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan antar desa.

Jumat, 03 April 2026

TEKNOLOGI SOSMED MENJADIKAN SEMUA WARGA BANGSA MAMPU MENJADI PEMBERITA



TEKNOLOGI SOSMED MENJADIKAN SEMUA WARGA BANGSA MAMPU MENJADI PEMBERITA

dokumentasikan, beritakan ke dunia karya-karya pembangunan desa Anda, inovasi dan kemajuan untuk menjadi inspirasi desa-desa yang lain di negeri Kita NKRI🇮🇩.. kalau ada desa yang mandiri menjadi pusat perhatian masyarakat untuk membeli produk UMKM nya maka tentu desa yang lain dapat ATM.. amati tiru dan modifikasi.. ada terdapat desa memanfaatkan teknologi energi surya dan terbarukan tentu desa yang lain bisa karena ada di wilayah geografis yang sama.. ada desa unggul di wisata, pertanian, ternak, perikanan dan teknologi pasca panen tentu dapat ditiru karena kita memiliki waktu dan peluang belajar yg sama.. sat set fokus untuk capaian maju dan maju akan memberi arti hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara.. lupakan narasi intrik siasat yang tak berdampak positif tanpa manfaat kemandirian desa...  benamkan diri pada progres cipta legacy yang punya arti.. untuk  hari ini berkelanjutan.. Bangun Desa Bangun Indonesia.. Desa Terdepan untuk Indonesia,

Kontemplasi Fenomena Bermedsos Hari Ini adalah :

"Secara umum, kita adalah jejaring sosial. Aku lebih suka itu karena aku pikir ini difokuskan pada bagian orang-orangnya - berlawanan dengan beberapa orang menyebutnya media sosial, yang menurutku lebih berfokus pada konten." - Mark Zuckerberg

"Orang-orang takut memiliki opini yang kuat karena dengan media sosial, hampir semua orang menjalani kehidupan seorang selebritas." - Yungblud

"Media sosial disebut media sosial karena suatu alasan. Ini cocok untuk berbagi, bukan bertele-tele." - Margaret Atwood

"Masa depan ada dalam foto untuk media sosial. Makin banyak orang tidak membaca, jadi aku mencoba melampirkan foto ke sebagian besar tweet." - Tyra Banks

"Semua orang ingin menjadi selebritas, itulah sebabnya kita memiliki fenomena media sosial ini, di mana tidak ada yang ingin menjadi pribadi. Kita semua ingin 'dilihat'." - Marc Jacobs


#TPPKerjaBerdampak #KaryaDesaBerdaya #TPPKabSijunjung

Jumat, 30 Januari 2026

fokus atau prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, fokus atau prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung SDGs Desa melalui beberapa program utama berikut:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Prioritas utama adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kriteria penerima manfaat diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang diputuskan melalui Musyawarah Desa. Besaran bantuan diberikan paling banyak Rp300.000,00 per bulan per keluarga penerima manfaat.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Kegiatan ini mencakup mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta risiko bencana. Contoh kegiatannya antara lain pengelolaan sampah/limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pembangunan talud atau tanggul, serta penanaman pohon di lahan tandus maupun area pantai (mangrove).
3. Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Fokus pada promosi dan penyediaan layanan kesehatan mencakup:
Revitalisasi pos kesehatan desa.
Pencegahan dan penurunan stunting, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal dan insentif kader kesehatan.
Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan masalah kesehatan jiwa.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi
Ketahanan Pangan: Meliputi penyelenggaraan cadangan pangan desa, penyediaan bibit/benih, pembangunan jaringan irigasi tersier, dan pemeliharaan jalan usaha tani melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Swasembada Energi: Pengembangan energi terbarukan seperti biofuel dari limbah pertanian, biogas dari kotoran manusia/ternak, serta instalasi bioetanol.
5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini didasarkan pada mandat untuk membentuk 80.000 koperasi desa secara nasional.
6. Pembangunan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Pembangunan sarana prasarana produktif wajib dilakukan secara swakelola dengan pola PKTD untuk memberikan tambahan pendapatan bagi warga miskin. Prinsipnya adalah mengalokasikan upah kerja minimal 50% dari total biaya per kegiatan.
7. Infrastruktur Digital dan Teknologi
Prioritas diberikan kepada desa yang memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Kegiatannya meliputi:
Pembangunan listrik alternatif (panel surya, mikrohidro, angin) bagi desa yang belum teraliri listrik PLN.
Penyediaan akses internet, pembuatan website desa (desa.id), dan pengadaan perangkat komputer untuk administrasi desa.
8. Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa. Dana ini digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial (seperti bantuan pemulasaran jenazah miskin ekstrem), protokoler, hingga pemberian apresiasi bagi masyarakat berprestasi dalam bentuk barang.
Informasi Penting Lainnya: Penggunaan Dana Desa dilarang untuk membayar honorarium perangkat desa/BPD, perjalanan dinas ke luar kabupaten, pembangunan kantor desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta), serta pemberian bantuan hukum pribadi bagi perangkat desa. Semua fokus penggunaan ini harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

3 selesai.......

A. Perbedaan Mendasar Paradigma Perencanaan

Sebelum tabel, penting dipahami garis besar perbedaannya:

Aspek ParadigmatikPermendagri 114/2014Permendes 21/2020
OrientasiAdministratif–proseduralTematik–teknokratis
Basis perencanaanKewenangan desa & RPJMD daerahSDGs Desa & kebijakan nasional
Peran musyawarahSubstansi utamaFormalitas yang dikonversi ke indikator
Logika hukumLegal compliancePerformance & outcome-based
Relasi dengan digitalisasiNetral (belum eksplisit)Sangat terintegrasi (SDGs Desa, aplikasi)

B. Tabel Perbedaan Tahapan RPJMDes

Perbandingan Tahapan Penyusunan RPJMDes

TahapPermendagri 114 Tahun 2014Permendes 21 Tahun 2020
Pembentukan TimTim penyusun RPJMDes dibentuk oleh Kepala Desa (Pasal 5–6)Tim penyusun dibentuk dengan penekanan pada pemahaman SDGs Desa
Penyelarasan kebijakanMengacu RPJMD kabupaten/kotaPenyelarasan dengan SDGs Desa dan arah kebijakan nasional
Pengkajian keadaan desaAnalisis potensi, masalah, dan kebutuhan desaPendataan SDGs Desa sebagai basis utama
Musyawarah desaMusyawarah desa sebagai forum utama penentuan arah RPJMDesMusyawarah desa sebagai forum validasi data SDGs
Perumusan dokumenBerbasis visi–misi Kepala DesaBerbasis tujuan, target, dan indikator SDGs Desa
PenetapanDitetapkan dengan Peraturan DesaDitetapkan dengan Peraturan Desa, namun harus konsisten dengan SDGs Desa

Catatan kritis hukum:
Permendagri 114/2014 menempatkan desa sebagai subjek perencanaan, sedangkan Permendes 21/2020 menempatkan desa sebagai unit pelaksana agenda pembangunan nasional berbasis indikator.


C. Tabel Perbedaan Tahapan RKPDes

Perbandingan Tahapan Penyusunan RKPDes

TahapPermendagri 114 Tahun 2014Permendes 21 Tahun 2020
Evaluasi RPJMDesEvaluasi capaian RPJMDes tahun berjalanEvaluasi berbasis capaian indikator SDGs Desa
Penyusunan daftar usulanDaftar usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan desaDaftar kegiatan dipetakan ke target SDGs Desa
Musyawarah perencanaanMusrenbangdes menentukan prioritasMusrenbangdes mengonfirmasi prioritas berbasis data
Penetapan prioritasBerdasarkan kewenangan dan kemampuan desaBerdasarkan kontribusi pada capaian SDGs
Penetapan RKPDesDitetapkan melalui PerdesDitetapkan melalui Perdes dengan integrasi sistem digital
Hubungan dengan APBDesRKPDes sebagai dasar APBDesRKPDes harus sinkron dengan aplikasi perencanaan nasional

Implikasi praktis:
Dalam Permendes 21/2020, RKPDes tidak lagi sepenuhnya lahir dari deliberasi sosial, tetapi dari proses konversi data ke program.


D. Tabel Persamaan Permendagri 114/2014 dan Permendes 21/2020

Persamaan Substansial

AspekPersamaan
Dokumen perencanaanSama-sama mengatur RPJMDes (6 tahun) dan RKPDes (1 tahun)
LegalitasSama-sama mensyaratkan penetapan dengan Peraturan Desa
Aktor utamaKepala Desa, BPD, dan masyarakat desa
Musyawarah desaTetap diakui sebagai tahapan wajib
Hubungan anggaranRPJMDes → RKPDes → APBDes
Tujuan normatifMewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Sesi dua permendes 21/2020 - permendagri 114/2014

 Lanjut..................permendes 21/2020 - permendagri 114/2014

secara normatif–presisi, fokus pada perbedaan mendasar tahapan perencanaan pembangunan desa antara Permendagri 114/2014 dan Permendes 21/2020, khusus pada RPJMDes dan RKPDes, lalu saya lengkapi dengan tabel persamaannya

beberapa perbedaan mendasar dalam filosofi, basis data, dan tata urutan tahapan perencanaan pembangunan desa antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa 21/2020.

Perbedaan Mendasar

1. Arah Kebijakan: Permendagri 114/2014 berfokus pada penyelarasan visi-misi Kepala Desa dengan kebijakan kabupaten/kota,. Sedangkan Permendesa 21/2020 secara spesifik mengarahkan seluruh pembangunan untuk pencapaian SDGs Desa (18 tujuan pembangunan berkelanjutan),.

2. Basis Data: Permendagri 114/2014 menggunakan Pengkajian Keadaan Desa yang dilakukan secara manual/partisipatif (seperti sketsa desa dan kalender musim),. Permendesa 21/2020 berbasis pada Pendataan Desa digital yang diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID),,.

3. Kedaulatan Pengambilan Keputusan: Dalam Permendagri 114/2014, Musrenbang Desa menjadi forum kesepakatan akhir rancangan sebelum ditetapkan,. Dalam Permendesa 21/2020, kedaulatan tertinggi dikembalikan ke Musyawarah Desa (Musdes) yang diletakkan di akhir untuk membahas, menyepakati, dan mengesahkan dokumen,,.

4. Kutota Perempuan: Permendesa 21/2020 mewajibkan keterlibatan perempuan minimal 30% dalam tim penyusun, sementara Permendagri 114/2014 hanya menyebutkan keterlibatan perempuan secara umum,,.

--------------------------------------------------------------------------------

Tabel Perbedaan Tahapan Kegiatan (RPJM Desa & RKP Desa)

Tahapan
Permendagri 114/2014
Permendesa 21/2020
Dasar Analisis
Pengkajian Keadaan Desa (manual/diskusi kelompok),.
Pencermatan hasil evaluasi laju SDGs Desa dari Sistem Informasi Desa (SID),.
Urutan RPJM Desa
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Kebijakan -> 3. Pengkajian Desa -> 4. Musdes (Awal) -> 5. Rancangan -> 6. Musrenbang (Akhir) -> 7. Penetapan.
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Arah SDGs -> 3. Rancangan -> 4. Musrenbang (Pembahasan) -> 5. Musdes (Penetapan/Pengesahan).
Urutan RKP Desa
1. Musdes (Juni) -> 2. Tim Penyusun -> 3. Pagu Indikatif -> 4. Rancangan -> 5. Musrenbang -> 6. Penetapan.
1. Tim Penyusun -> 2. Penyelarasan Pagu -> 3. Rancangan -> 4. Musrenbang -> 5. Musdes (Penetapan/Pengesahan).
Output Teknis RKP
Rancangan RKP dan Daftar Usulan,.
Rancangan RKP disertai Desain Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan,.
Publikasi
Penggunaan media desa secara umum.
Kewajiban input ke Sistem Informasi Desa (SID) dan publikasi melalui media digital desa,.

--------------------------------------------------------------------------------

Tabel Persamaan Perencanaan Pembangunan

Aspek Persamaan
Penjelasan Berdasarkan Sumber
Jenis Dokumen
Keduanya mengatur RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun),.
Aktor Utama
Melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Unsur Masyarakat,,.
Legalitas Dokumen
Hasil perencanaan wajib ditetapkan melalui Peraturan Desa,.
Prinsip Partisipasi
Keduanya menekankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dan semangat gotong royong,,.
Waktu Penyusunan RKP
RKP Desa mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan,.
Unsur Masyarakat
Kelompok sasaran utama tetap meliputi tokoh adat, agama, masyarakat, perempuan, serta kelompok tani/nelayan dan masyarakat miskin,,,.